
Bagi anda yang sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SPT. Ya, itu karena seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi SPT setiap tahunnya. Lalu apakah yang disebut dengan SPT? SPT sendiri merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang didalamnya berisi tentang tagihan pajak dari orang yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Didalam SPT terdapat dokumen yang didalamnya menjelaskan tentang laporan perhitungan serta pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh peserta wajib pajak. Setiap tahunnya para peserta wajib pajak wajib melaporkan SPT tahunan selambat – lambatnya 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau di bulan Maret. Pelaporan SPT ini berlaku bagi semua peserta wajib pajak baik yang perorangan maupun badan usaha.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan batas waktu seorang wajib pajak melaporkan SPT tahunannya adalah 31 Maret untuk SPT pribadi. Sedangkan untuk pelaporan SPT badan usaha batas waktu akhirnya adalah 30 April. Jika pelaporan SPT melebihi dari waktu yang telah ditentukan maka peserta wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda pembayaran.
Jika merujuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berikut denda telat lapor SPT yang wajib dibayarkan sesuai dengan kondisi anda:
- Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Semua orang yang terdaftar sebagai peserta wajib pajak wajib membayar denda keterlambatan yang diberikan jika anda terlambata melaporkan SPT. Orang yang dibebaskan dari denda pelaporan SPT hanya jika orang tersebut tela meningga; dunia atau sudah tidak menjalankan kegiatan usaha yang sebelumnya berjalan.
Selebihnya untuk melakukan pembayaran terhadap sanksi yang diberikan, maka anda bisa mengikuti cara pembayaran denda SPT berikut ini:
- Pertama siapkan dokumen STP yang diterima wajib pajak dari DJP.
- Kunjungi situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
- Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha) di kolom yang tersedia.
- Pada halaman utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Nantinya, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.
- Selanjutnya isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125 – PPh Pasal 25 OP. Kemudian, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP.
- Selanjutnya isi masa pajak Januari hingga Desember.
- Kemudian isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Lalu, isi jumlah setor sesuai dengan STP.
- Periksa kembali semua data yang dimasukan.
- Jika sudah benar, klik Buat Kode Billing, kemudian isi kode keamanan dan klik Submit.
- Nantinya, wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali surat tersebut, lalu klik Cetak dan secara otomatis kode billing juga akan terunduh. Wajib pajak juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.
- Selanjutnya, wajib pajak bisa membayar tagihan pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.